Kumpulan fakta yang diikat oleh suatu hokum tertentu akan menjadi pendangan yang berlaku umum kemudian disebut sebagai teori. Suatu teori harus memenuhi syarat-syarat formal (Miller,1989) yaitu:
- Teori harus masuk akal (logis);didalamnya konsisten artinya tidak ada pernyataan- pernyataan yang saling bertentangan.
- Teori secara empiris harus masuk akal; artinya tidak ada pengamatan ilmiah yang saling berlawanan.
- Teori harus dapat diuji dan bersifat hemat; artinya sedapat mungkin terdiri dari beberapa konstruk, proposisi.
- harus mempunyai cakupan ilmu yang cukup luas dan mampu mengintregasikan peneliti terdahulu.